Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Deputi di Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Muchayat, Kamis (27/06) ini. Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, Kamis (27/06).
Pemeriksaan ini adalah penjadwalan ulang,. Beberapa hari lalu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Muchayat dalam kasus yang sama, namun dia tidak memenuhi panggilan KPK.
Muchayat diperiksa karena dianggap tahu seputar kasus Hambalang. Pihak salah satu tersangka Hambalang, Andi Mallarangeng, pernah mendesak KPK untuk memeriksa Muchayat yang juga merupakan wakil presiden komisaris utama Bank Mandiri tersebut.
Muchayat adalah ayah kandung Munadi Herlambang, Wakil Sekretaris Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat, yang juga menjadi komisaris di PT Dutasari Citralaras.
Seperti diketahui, PT Dutasari Citralaras menjadi salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya dalam pelaksanaan proyek Hambalang. Perusahaan ini memperoleh 2 pekerjaan yang disubkontrakkan oleh Adhi Karya dan Wijaya Karya, yakni mekanikal elektrikal pada Desember 2010 senilai Rp324,5 miliar dan penyambungan daya listrik PLN pada Juni 2011 senilai Rp3,5 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang ini, KPK menetapkan 3 tersangka, yakni Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer. Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, pihak lain yang merugikan keuangan negara.
Sementara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka dalam gratifikasi yang terkait proyek hambalang. KPK menduga Anas menerima sebuah moibil dan gratifikasi dalam bentuk lain.
© Copyright 2024, All Rights Reserved