Hari ini, Selasa (22/10), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI, Marzuki Alie. Marzuki Alie akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya, Anas Urbaningrum.
"Memang Benar, bahwa Marzuki Alie besok diperiksa," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP yang ditemui di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/10).
Namun Johan belum dapat memastikan apakah Marzuki Alie memenuhi panggilan penyidik atau tidak. "Tunggu besok saja. Marzuki Alie sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum) terkait penyidikan kasus Hambalang," ujar Johan.
Terkait proyek Hambalang, KPK melakukan dua penyidikan yaitu pertama soal dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga. Kemudian yang kedua soal dugaan penerimaan hadiah dan janji.
Untuk kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Deddy Kusdinar, Andi Alfian Mallarangeng dan Teuku Bagus Mohammad Noor. Saat ini KPK telah menahan dua orang tersangka yaitu Deddy Kusdinar dan Andi Mallarangeng.
Usai menahan Andi Mallarangeng, sesuai urutan penetapan tersangkanya, maka tim penyidik akan merencanakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji, Anas Urbaningrum.
Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK akan memeriksa tersangka sesuai urutan penetapan tersangkanya yaitu Andi Mallarangeng yang akan dilanjutkan kepada Anas Urbaningrum dan terakhir Teuku Bagus Mohammad Noor.
Pernyataan Abraham Samad itu setelah KPK menerima Laporan Kerugian Negara dalam proyek Hambalang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
© Copyright 2024, All Rights Reserved