Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), menahan dua orang tersangka pembawa sabu 4,25 kilogram senilai Rp9 miliar, Herman dan Irwansyah. Saat ini kedua tersangka tadi menjalani pemeriksaan intensif penyidik Satuan Reskoba Polres Nunukan. Dua tersangka tadi merupakan hasil serahan dari penangkapan yang dilakukan anggota TNI AD di Pos Bukit Keramat, Pulau Sebatik, Nunukan.
Kepala bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Fajar Setiawan mengatakan, sabu yang diduga kuat berasal dari negara tetangga di luar Indonesia itu, masuk melalui Sebatik dengan melintas perbatasan RI-Malaysia. Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, sabu yang dibawa keduanya seberat 4,25 kilogram.
"Mereka menyeberang, melintas perbatasan. Kembali melalui berita acara, sabu tersebut dipastikan memiliki berat 4,25 kilogram," kata Fajar, Senin malam (21/10) .
Meski demikian kedua tersangka sudah ditangkap namun penyidik belum mengetahui jelas asal barang haram itu dan tujuan peredaran dan penjualannya di Indonesia. Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan maraton terhadap keduanya. Tersangka dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
"Dari mana barang itu, tujuan peredarannya, berapa keuntungan mereka dan sudah berapa kali mereka memasukannya ke Indonesia melalui Sebatik, akan terjawab dalam pemeriksaan penyidik yang masih berlangsung malam ini," kata Fajar.
Fajar mengatakan, kasus ini terungkap setelah rekan petugas TNI di perbatasan melakukan pemeriksaan. Petugas TNI AD Yonif 141 Aneka Yudha Jaya Prakosa Kodam II Sriwijaya yang bertugas di pengamanan perbatasan Indonesia-Malaysia, mengamankan 2 orang yang sedang berbonceng, saat masuk ke Sebatik melalui Pos Bukit Keramat, Sebatik, Nunukan, Kaltara.
Setelah digeledah, petugas menemukan sabu lebih dari 4 kilogram beserta uang tunai Rp900.000 yang dibawa 2 WNI dari Tawau Malaysia. Sesuai prosedur, aparat TNI AD menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada Polres Nunukan untuk proses penyidikan dan penyelidikan.
Kronologis penangkapan, anggota TNI AD di Pos Bukit Keramat, Pulau Sebatik, Nunukan, sekitar pukul 11.00 WITA Senin, bertugas rutin melakukan pemeriksaan kendaraan roda dua yang masuk ke Sebatik. Petugas curiga kepada 2 orang yang menggunakan sepeda motor bernomor polisi KT 2214 SC.
"Sesuai tupoksi kami bertugas di Pamtas, menggagalkan semua barang ilegal, mengawasi jalan-jalan tikus. Saat pemeriksaan sepeda motor, ada 2 orang yang kita curigai dan terlihat terkejut melihat petugas TNI," kata Komandan Satgas Pamtas Yonif 141 Aneka Yudha Jaya Prakosa Letkol Inf Feksi D Angi. Untuk diketahui Yonif 141 berasal dari Kodam II Sriwijaya.
Feksi menjelaskankan, kedua orang yang diketahui bernama Herwan dan Irwansyah semakin gugup saat petugas bermaksud melakukan pemeriksaan. "Setelah kami periksa, kami geledah isi tas yang dibawa, kita temukan 5 paket plastik berisikan 28 bungkus yang kami duga kuat adalah narkoba jenis sabu," ujar Feksi.
Sesuai prosedur, Feksi lantas menghubungi Kapolres Nunukan yang kemudian menyeberang ke Pulau Sebatik bersama dengan Kasat Reskoba Polres Nunukan.
"Disaksikan bersama Pak Kapolres Nunukan, Kasat Narkoba memastikan bahwa sabu yang kita amankan adalah barang berkualitas kelas satu, berbentuk seperti Kristal," kata Feksi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved