Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie. Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, mantan Ketua DPR periode 2009-2014 tersebut dimintai keterangan untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto. Selain Marzuki, KPK juga meminta keterangan mantan anggota DPR lainnya, Numan Abdul Hakim.
“Ada dua mantan anggota DPR RI yang kami periksa untuk tersangka SN, yaitu Marzuki Alie dan Numan Abdul Hakim," ujar Febri kepada pers, Rabu (09/08).
Selain keduanya, penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya. Tiga diantaranya dari pihak swasta yakni Junaidi Adinata, Hoan Dedei dan Alliysa Anita Gizelle.
“Satu saksi lainnya yang juga diperiksa untuk SN ialah Husni Fahmi, staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT," tambah Febri.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka setelah KPK mencermati persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Sugiharto dan Irman.
KPK meyakini memiliki bukti permulaan yang cukup bahwaNovanto menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dalam kasus e-KTP. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun proyek e-KTP.
Ketua Umum Partai Golkar itu dijerat Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved