Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan kali ini, sebagai tersangka korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 daerah. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama sejak dia ditetapkan sebagai tersangka pada 29 September 2010.
Hari tiba di Gedung KPK, Kamis (20/01) sekitar pukum 09.15 WIB ditemani oleh seorang ajudannya. "Saya dianggap ikut serta dan terlibat, padahal faktanya tidak terlibat," kata Hari kepada wartawan.
Seperti diketahui, dugaan keterlibatan mantan petinggi TNI itu terungkap dalam persidangan mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Oentarto Sindung Mawardi dan Direktur PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud. Dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa Oentarto, 4 Januari 2010, perbuatan Oentarto menerbitkan radiogram merupakan tanggung jawab bersama dengan Hari dan Hengky.
Apakah pemeriksaan kali ini akan berujung kepada penahanan, Hari menanggapinya dengan santai. "Itu wewenang penahanan kan urusan KPK," ujarnya.
Hari oleh KPK disangkakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain kebijakan yang dibuatnya dalam proyek pengadaan pemadam kebakaran diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dia juga diduga menerima suap.
Hari Sabarno diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU No 31/1999. Ia disangka menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. Dalam perkara ini, kerugian negara mencapai Rp86,07 miliar.
Dalam perkara yang sama, sejumlah kepala daerah dan pejabat tinggi telah divonis bersalah. Dalam sidang putusan terhadap mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyebutkan, bukan hanya Oentarto yang harus bertanggung jawab dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran itu, melainkan juga Hari Sabarno dan Hengky Samuel Daud.
Hengky adalah pemilik PT Istana Sarana Raya, rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran yang divonis 18 tahun penjara. Hengky meninggal pada Juni 2010.
Hakim menjelaskan, peran Hari adalah meminta Oentarto agar membantu Hengky dengan menerbitkan radiogram. Hakim juga mengatakan, Hari dan Hengky sebelumnya saling kenal dan sudah sering bertemu. Berbekal radiogram itu, Hengky menawarkan mobil pemadam kebakaran ke daerah dengan sistem penunjukan langsung. Harga mobil yang ditawarkan juga digelembungkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved