Kawasan hutan lindung di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu terancam rusak. Penyebabnya, aksi pembalakan liar yang kini semakin marak. Dinas kehutanan dan kepolisian beberapa kali berhasil mengamankan kayu tanpa dokumen yang diduga kuat dari kawasan tersebut.
Diterangkan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Seluma, Syamsu Azwar, pada Januari 2011, pihaknya berhasil mengamankan kayu tanpa dokumen, sebanyak 18,4 meter kubik. “Gelondongan kayu diduga kuat diambil dari kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Badas register 76,” ujar dia di Seluma, Kamis (20/10).
Beberapa hari lalu, Polisi Kehutanan Seluma juga mengamankan 5,4 meter kubik kayu jenis meranti tanpa dokumen. Kayu tanpa dokumen tersebut rencananya akan diserahkan ke Polres Seluma. Namun sopir dan kernetnya melarikan diri Rabu (19/01) saat izin mau keluar makan. Sopir berinisial HM dan kernet CA sekarang masih dalam pengejaran aparat.
Syamsu mengatakan, hasil tangkapan selama tahun 2010 tercatat sebanyak 42 meter kubik sudah dilelang. Uang hasil lelang sebanyak Rp30 juta dimasukkan ke kas negara.
Dia memperkirakan pembalakan kayu tersebut terus berjalan karena hampir setiap hari masuk laporan dari masyarakat ada kayu diangkut menggunakan kendaraan truk. Namun untuk menangkapnya Dishut Seluma menghadapi keterbatasan sarana pendukung dan tenaga Polhut, sehingga banyak kayu tanpa dokumen lolos dan dipasarkan ke Kota Bengkulu.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu, Ir Risman Sipayung, mengakui bahwa pembalakan kayu di Provinsi Bengkulu terus berjalan. "Kita kesulitan mengamankan kayu-kayu tersebut karena pelakunya diduga kuat oknum, namun mulai tahun 2011 ini operasi kayu tanpa dokumen ditingkatkan," katanya.
Bila pengamanan kayu itu ditangani serius dan melibatkan seluruh jajaran yaitu Polhut, Polda dan TNI mudah-mudahan dapat berjalan lancar dan siapa pun pelaku di belakangnya bisa diciduk.
© Copyright 2024, All Rights Reserved