Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa penerima aliran dana Bank Century, Toto Kuntjoro Kusuma Jaya. MA bahkan menambah hukuman lama Toto yang sebelumnya 5 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara.
“Mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menjatuhkan pidana oleh karenanya selama 8 tahun penjara," demikian bunyi amar putusan MA, Rabu (26/12).
Informasi yang dihimpun, putusan ini dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Djoko Sarwoko dengan anggota Sri Murwahyuni dan H.Kes pada 22 Oktober 2012 lalu. Putusan MA ini membatalkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Oktober 2011 dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 29 Februari 2012.
“Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Toto Kuntjoro Kusuma Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan. Menjatuhkan denda sebesar Rp10 miliar," demikian bunyi putusan tersebut.
Sebelum vonis MA ini, PN Jakarta Pusat juga memvonis Dirut PT Graha Nusa Utama (GNU) itu selama 5 tahun penjara pada 20 Desember 2012. PN Jakpus menilai Toto terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang Bank Century lewat Robert Tantular dan perusahaan reksadana Antaboga Delta Securitas Indonesia (ADSI).
© Copyright 2024, All Rights Reserved