Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Sareh Wiyono, hari ini, Selasa (11/03). Ia diperiksa sebagai saksi untuk mantan hakim Ramlan Comel yang menjadi tersangka kasus penanganan perkara Bantuan Sosial Pemkot Bandung.
“Ada panggilan untuk Sareh Wiyono, mantan Ketua PT Jabar. Diperiksa untuk tersangka RC," terang Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada pers, Selasa (11/03).
Selain Sareh, KPK juga memanggil seorang jaksa bernama Iwan Catur Karyawan. Yang bersangkutan adalah mantan Kasie Penyidikan Aspidsus Jawa Barat.
Seperti diketahui, status tersangka atas Ramlan Comel adalah pengembangan dari kasus suap perkara bansos yang ditangani KPK. Selaian Ramlan, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap hakim Pasti Serefina Sinaga.
Adapun Sareh sendiri, namanya beberapa kali disebut dalam persidangan kasus suap bansos ini sebelumnya. Dua hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jabar, Fontian Munziel dan Wiwiek Widijastuti, mengaku dimintai tolong oleh Sareh, terkait banding perkara korupsi dana bansos. Sareh meminta, jika perkara itu masuk tingkat banding, agar putusan Pengadilan Tipikor Bandung dikuatkan.
Namun meski begitu, mereka menyatakan permintaan Sareh tersebut sama sekali tidak mempengaruhi majelis dalam memutuskan perkara tersebut. Sementara itu, Sareh yang pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan membantah melakukan intervensi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved