Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manager Iklan Rakyat Merdeka Heru Dwiatmoko, hari ini, Senin (07/04). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya, dengan tersangka Anas Urbaningrum.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers di Jakarta, Senin (07/04).
Priharsa mengatakan, ada informasi yang ingin dikonfirmasi kepada yang bersangkutan terkait dengan kasus yang tengah disidik KPK. Bersama Heru, KPK juga memeriksan 3 pihak swasta, yaitu Darisma Febriani, Wini Nurfadilah dan Christian Jong.
Sekedar informasi, ini adalah kali ketiga, KPK meminta keterangan manager iklan media nasional terkait dengan kasus Anas. Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Legal Manager stasiun televisi, TvOne Deni Hafas
dan General Manager Sales dan Pemasaran Metro TV, Aldasni Idris.
Sejauh ini, belum diketahui pasti, terkait apa manajer iklan di sejumlah media ini dimintai keterangan KPK. Yang pasti, KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait proses perencanaan pelaksnaan pembangunan sport center hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.
Anas ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 2009-2014. KPK menyangkakan Anas melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, KPK tidak hanya membidik penerimaan Anas dalam proyek Hambalang. Penyidikan KPK melebar aliran dana dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 silam.
© Copyright 2024, All Rights Reserved