Tenaga Kerja Indonesia asal Belu, Nusa Tenggara Timur, Wilfrida Soik akhirnya bebas. Pengadilan Kota Bahru, Kelantan, Malaysia menyatakan Wilfrida tidak bersalah dan bebas dari dakwaan hukuman mati atas dugaan pembunuhan majikannya.
“Alhamdulillah, Wilfrida sudah bebas. Terima kasih atas dukungan doa seluruh rakyat Indonesia, karena tanpa dukungan doa dari seluruh rakyat mustahil hal ini terjadi," ujar Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto kepada pers, Senin (07/04).
Sebelumnya, Koordinator Prabowo Media Center, Budi Purnomo Karjodihardjo melalui siaran pers mengatakan, Prabowo hari ini, memang berada di Malaysia untuk menemani pengacara Muhammad Shafee Abdullah yang ditunjuk untuk mendampingi sidang Wilfrida.
Sebelumnya, Wilfrida diancam hukuman mati atas dugaan pembunuhan terhadap majikannya. Dia dituduh melanggar pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan, Malaysia dengan hukuman maksimal pidana mati. Kini, Wilfrida sudah bebas dan akan menjalani rehabilitasi di Johor Hospital, Malaysia.
Prabowo termasuk salah seorang tokoh yang aktif bolak-balik Jakarta-Malaysia untuk mendukung advokasi atas kasus Wilfrida. Ia juga yang menunjuk pengacara Muhammad Shafee Abdullah untuk mendampingi sidang Wilfrida.
Prabowo memang berjanji membela Wilfrida setelah orang tuan Wilfrida sebelum meninggal sempat memberikan amanat yang menitipkan nasib anaknya kepada mantan komandan jenderal Kopassus itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved