Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. Airin dimintai keterangan terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kedokteran umum di Tangerang Selatan.
Airin tiba di kantor KPK, Jakarta, Kamis (22/01) siang, sekitar pukul 14.30 WIB. Istri Tubagus Chaery Wardhana itu tak mau memberikan keterangan sedikitpun terkait pemeriksaannya kali ini.
Pada Kamis (15/01) lalu, Airin juga telah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 8 jam. Usai diperiksa, ia juga enggan memberikan komentar apapun.
Sekedar catatan, dalam kasus pengadaan alat kedokteran Umum di Tangsel tahun anggaran 2012 ini, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka Ketiga tersangka itu masing-masing adalah Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, seorang pengusaha yang juga suami Airin; Mamak Jamaksari selaku PPK serta Dadang Prihatna dari PT MAP (Mikindo Adiguna Pratama).
Mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved