PDIP menyatakan telah menyiapkan kesaksian dari seorang kapolda yang mengetahui soal kecurangan Pemilu 2024. Kapolda tersebut mengakui memang ada intimidasi dalam pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD Henry Yosodiningrat.
Henry meyakini, kekalahan Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah tak lepas dari mobilisasi kekuasaan dan pengesahan aparatur negara.
"Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini, tapi diarahkan ke paslon lain. Dan, akan ada kapolda yang kami ajukan," kata Henry Yosodiningrat dalam pernyataan resmi, Senin (11/3/2024).
Henry Yosodiningrat memastikan bakal ada Kapolda yang menjadi saksi nantinya. Beberapa saksi yang akan dibawa salah satunya yakni pihak dari kepolisian.
Diajukannya pihak kepolisian itu kata dia, untuk membuktikan soal adanya mobilisasi kekuasaan dengan pengerahan aparatur negara.
Namun Henry belum bersedia mengungkap siapa sosok polisi yang akan diajukan TPN Ganjar-Mahfud ke MK nantinya.
Dia hanya membocorkan soal jabatan dari polisi yang bersangkutan, yakni menjabat sebagai kepala kepolisian daerah (Kapolda). "Akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot," kata Henry.
Henry membenarkan dugaan mobilisasi massa untuk tak menggunakan hak pilih di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Kondisi ini membuat partisipasi pemilih menjadi cukup rendah sekitar 30%.
Menurut Henry, kerusakan pemilu 2024 sudah direncanakan penguasa dengan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Gibran maju di kontestasi politik setelah cawe-cawe ayahnya sekaligus Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketentuan usia untuk menjadi capres-cawapres kala itu adalah 40 tahun. Sementara usia Gibran baru 36 tahun.
"Di sini terlihat terencana semua. Jokowi melakukan intervensi terhadap hukum dan pelaksana hukum," katar Henry.
Menurut Henry, saksi dan bukti yang telah dikumpulkan tim hukum TPN nantinya akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat hasil pemilihan presiden (pilpres).
Henry menjelaskan, dalam gugatan ke MK, Tim Ganjar-Mahfud tidak akan fokus ke selisih perolehan suara paslon. Namun, mereka akan menitikberatkan terhadap kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Henry mengaku, tim hukum TPN telah mempersiapkan bukti kuat agar hakim MK tidak membuat keputusan keliru.
"Kami akan yakinkan ke hakim dengan bukti yang kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM," kata Henry.
Jika pada akhirnya muncul keputusan pemilu ulang dari MK, kata Henry, maka ini bukan hal baru. Keputusan tersebut pernah terjadi di beberapa negara. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved