Maulana, 33, seorang resedivis kasus narkoba yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sejak 2 bulan lalu, kembali ditangkap polisi. Ia dicokok polisi di kawasan Senen, Jakarta Pusat dan kedapatan membawa ganja kering seberat 1,5 kilogram.
Kepada pers, Rabu (28/03), Kasubid Narkoba Polsek Senen, Aiptu Karmin, menjelaskan, tersangka ditangkap anggotanya sekitar pukul 08.00 WIB pagi, di Jl Bangau, Senen. “Kita tangkap tadi pagi, pukul 8.00 WIB.”
Karmin menjelaskan, saat ditangkap tersangka sedang mengantarkan pesanan ganja bagi pelanggannya. “Kita sudah curigai gerak-geriknya, kita tangkap di jalan, terus kita geledah tas ranselnya dan temukan ganja 1,5 kg," ujarnya.
Diterangkan Karmin, Maulana merupakan residivis yang baru bebas dari tahanan 2 bulan lalu. Ia dikenakan pasal 114 KUHP tentang kepemilikan narkoba dengan ancaman di atas 9 tahun penjara. "Masih kita dalami kasusnya termasuk jaringannya," tandas Karmin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved