Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara terhadap Abrori Al Ayubi alias Maskadov bin Ali. pimpinan Pondok Pesantren Umar bin Khattab (UBK) Kabupaten Bima ini terbukti mendalangi pembuatan bom dan pembunuhan polisi di Bima.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Iman Gultom dalam sidang di PN Tangerang, Rabu (28/03). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menginginkan hukuman penjara seumur hidup.
Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti mendalangi pembuatan sebanyak 27 paket bom dan pembunuhan polisi di Bima dan memberikan paham jihad yang keliru dengan mencuci otak santri untuk memerangi polisi, hakim dan jaksa.
“Atas tindakan ini, terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 Junto Pasal 7, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme,” katanya.
Pertimbangan yang memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa membuat masyarakat Bima resah, mengakibatkan matinya orang yang tidak bersalah, membuat nama Indonesia di mata dunia tercoreng dan tidak medukung program pemerintah memberantas tidak pidana terorisme. "Sementara yang meringankan, terdakwa kooperatif selama persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga, istri dan anak," jelasnya.
Atas vonis tersebut, Abrori yang mengenakan peci putih dan sorban biru itu langsung berkonsultasi dengan pengacaranya. “Saya serahkan ke kuasa hukum saya," ungkapnya.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Asrudin menilai putusan selama 17 tahun penjara itu tidak ringan. Pihaknya akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir. "Semua nanti dikembalikan kepada Abrori, apakah dia akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim. Masih ada waktu 7 hari," ujar Asrudin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved