Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta rupiah kepada Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru. Ia dinyatakan terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA di media sosial.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (02/03).
“Menyatakan Jonru Ginting terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi kebencian dan permusuhan SARA," kata ketua majelis hakim Antonio Simbolon membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta. Bila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan 3 bulan kurungan,” tambah hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut umum sebagaimana dalam pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik telah terpenuhi.
Terhadap vonis ini, Jonru merasa dirinya dizalimi. Namun, ia masih pikir-pikir apakah akan mengajukan upaya banding atau tidak.
"Saya dizalimi dan saya tak kuasa membela diri, dan orang yg menzalimi saya akan mendapatkan azab di akhirat," kata Jonru usai sidang.
Jonru mengaku masih mempertimbangkan untuk menghadapi banding. Ia berharap bagi orang-orang yang sudah menzaliminya saat ini bisa mendapatkan balasan dari Allah SWT.
© Copyright 2024, All Rights Reserved