Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) menjadi prioritas Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru, Agus Martowardojo. UU JPSK ini sangat diperlukan sebagai payung hukum bagi pemerintah dalam mengambil keputusan penanganan krisis.
Usai dilantik sebagai Gubernur BI di Mahkamah Agung, pekan lalu, Agus mengatakan UU JPSK menjadi skala prioritas bagi BI. UU JPSK sangat diperlukan agar bila terjadi krisis, para pemangku jabatan dapat mengambil keputusan untuk hal-hal yang sangat kritis. “Karena kalau krisis terjadi, kita sangat mengandalkan UU JPSK," ujar Agus.
UU JPSK, ujar dia, juga dapat mendorong perkuatan stabilisasi sistem keuangan. “Kami yakinkan bahwa stabilitas sistem keuangan akan dijaga, tapi BI harus bekerjasama dengan lembaga terkait seperti OJK, Kemenkeu, LPS, fiskal dan sektor riil," kata Agus.
Sementara itu, Asisten Gubernur BI, Mulya Siregar, mengatakan, tanpa payung hukum, pemerintah akan sulit dalam mengambil keputusan ketika krisis. “Siapa yang mau ambil keputusan kalau tak ada dasarnya," ujar Mulya, Minggu (26/05).
Selain mengupayakan percepatan RUU JPSK, Agus menilai RUU Redenominasi Rupiah juga penting. Akan tetapi, redenominasi tersebut perlu sosialisasi lebih intens kepada masyarakat. “Seluruh masyarakat harus paham dulu bahwa redenominasi itu bukan sanering," ujar Agus.
Menurut Agus, redenominasi perlu dijalankan di masa depan pada saat yang tepat. “Redenominasi ini bisa dilakukan saat perekonomian Indonesia sedang stabil," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved