Aparat kepolisian menangkap Endang Asnawi anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Bandar Lampung dan 3 rekannya saat menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Sabtu malam (25/05). Endang dan rekannya dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Kepada pers, Senin (27/05), Kepala Bidang Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, menjelaskan, selain Endang, polisi juga mengamankan Erwin Salam, dan Bustoni Akbar, serta Marsofni, selaku supir.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan narkoba jenis sabu dan senjata api jenis FN merek Walter dengan 3 butir peluru kaliber 22 mm. Sabu tersebut disimpan dalam paket kecil di dalam topi yang digunakan Marsofni.
Informasi yang dihimpun, 4 tersangka ini ditangkap saat melintas di seaport interdiction (alat pendeteksi narkoba) Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Mereka menggunakan mobil Pajero Sport warna putih nomor polisi BE 711 R. Mobil ini diamankan polisi jaga saat terdeteksi alat tersebut.
Endang tercatat sebagai ketua Komisi B DPRD kota Bandar Lampung dari Fraksi Partai Demokrat. Menurut keterangan Direktorat Narkoba Polda Lampung, mereka dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba setelah diperiksa.
Para tersangka ini kini dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35/2009 Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman seumur hidup. Selain itu, mereka terjerat UU darurat soal kepemilikan senpi dengan ancaman penjara 10 tahun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved