Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Marwan Effendi yakin betul motif dibalik bocornya rencana tuntutan atas Gayus Halomoan Tambunan adalah uang. Tidak mungkin para oknum jaksa itu bersusah payah membantu membocorkan rentut itu jika tidak ada imbalannya. Pasti motifnya uang.
Marwan begitu yakin. “Pokoknya sudah jelaslah itu. Dengan adanya itu kan otomatis nggak mungkin dia mau berbuat kalau tidak ada tetek bengeknya Ya kalau nggak motif uang, mana mungkin dong. Pasti motif uang," kata Marwan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (29/10).
Dipastikan Marwan, akan ada sanksi dari kejaksaan apabila dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke Bareskrim tersebut terbukti kelak. "Nanti kita berikan sanksi. Kalau yang kena pidana kita berikan sanksi juga. Kalau dia jadi tersangka dan terbukti nanti ya jelas dipecat," ujar dia.
Ketika ditanya sanksi untuk Benu El Aramsy (staf Pidum Kejagung) dan jaksa Fadil Regan, Marwan mengaku akan memikirkannya. "Nunggu ini dulu selesai," kata dia.
Benu El Aramsy adalah staf Pidana umum Kejagung yang memberikan rentut ke Jaksa Fadil Regan. "Siapa tahu dia dapat uang. Kalau nanti sudah kepojok orangnya pasti ngaku. Saya punya uang ke sini-ke sini, ya sudah," jawab Marwan.
Kejagung telah melaporkan jaksa Cirus, jaksa Fadli Regan dan Haposan Hutagalung atas dugaan pemalsuan surat terkait rentut Gayus Tambunan. Mereka diduga melanggar pasal 263 KUHP dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Isi rentut yang harusnya 'hukuman percobaan satu tahun penjara' diubah menjadi 'hukuman satu tahun penjara.' Tujuannya adalah Gayus yang telah menggelontorkan uang agar hukumannya diperingan, kembali menyetor uang suap setelah diberitahu soal rentutnya berisi hukuman cukup berat. Setelah uang keluar, rentut yang asli diperlihatkan ke Gayus.
Sementara, kubu Haposan Hutagalung menyangkal terlibat pembocoran dan pemalsuan rentut itu. Pihaknya hanya mengurusi pledoi, dan tidak ada urusan dengan rentut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved