Penyelewengan dan pelanggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ternyata masih cukup tinggi. Buktinya, hingga Oktober 2010 saja, Ditjen Pajak telah memberikan sanksi kepada 585 pegawainya. 32 diantaranya bahkan sudah diberhentikan.
Hukuman atas 585 pegawai pajak itu diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Iqbal Alamsjah di kantornya, Jakarta, Jumat (29/10). "Sampai Oktober 585 orang (kena sanksi-red) itu mencerminkan kinerja DJP update," kata Iqbal.
Diterangkan Iqbal, sanksi yang diberikan Ditjen Pajak terhadap 585 pegawai tersebut berupa administratif. Sanksi terberat adalah vonis dari penegak hukum.
Dikatakan Iqbal pula, pasca mencuatnya kasus Gayus Tambunan, Ditjen Pajak mulai melakukan perubahan dari segi reformasi birokrasi dan kedisiplinan. Perubahan itu antara lain, pembayaran pajak tidak lagi dibayarkan kepada petugas Ditjen pajak, tetapi langsung ke bank yang telah ditunjuk.
"Pembayaran pajak di bank, bukan ke petugas Ditjen Pajak. Dari bank masuk ke kas negara dan APBN, dibagi ke K/L (Kementerian dan Lembaga). Penerimaan selalu di-update. Bayar pajak di bank sudah tercantum langsung update data pajak," jelasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved