Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, pemberian remisi khusus bagi narapidana tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika kini diperketat. Remisi diberikan dengan tambahan syarat yakni kesediaan terpidana bersangkutan untuk menjadi justice collaborator.
Demikian disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kepada pers, di di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (26/12). “PP baru yang melaksanakan kebijakan pengetatan. Peraturan baru mengatur regulasi pengetatan pemberian hak napi yakni remisi," terang dia.
Denny menjelaskan, pada Pasal 34 a PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, disebutkan pemberian remisi bagi narapidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan transnasional, harus memenuhi persyaratan telah menjalani hukuman pidana sekurang-kurangnya 2/3 masa pidana dan berkelakuan baik.
Selain itu ada sarat tambahan. “Juga harus memenuhi persyaratan menjadi justice collaborator dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk napi yang dipidana karena melakukan korupsi," ujar dia.
Sementara khusus untuk napi narkotika, Pasal 34 ayat (2) PP 99/2012 mengatur remisi hanya berlaku terhadap narapidana yang dipidana paling singkat 5 tahun penjara. “Kita akan selektif memberikan remisi untuk kasus korupsi, narkoba, terorisme dan tindak pidana pencucian uang. PP baru mengatur regulasi pengetatan pemberian hak napi,” tandas Denny.
© Copyright 2024, All Rights Reserved