Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa mengingatkan kepada para calon anggota legislatifnya untuk melaporkan dana kampanye masing-msing. Pelaporan tersebut merupakan kewajiban yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika tak dipenuhi, ada resiko yang sangat merugikan.
Pesan itu disampaikan Hatta dalam rapat koordinasi DPP PAN bersama DPW se-Indonesia, Kantor DPP PAN, Jakarta, Sabtu (26/10). Rakor ini khusus untuk menyosialisasikan peraturan KPU tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu. "Resikonya terlalu besar bila kita tidak melaporkan. Anda kerja tahunan tapi bisa batal (jadi anggota DPR-red) karena tidak lapor," ujar Hatta.
Hatta menginstruksikan agar koordinator wilayah meneruskan sosialisasi aturan ini hingga ke tingkat kabupaten/kota. "Ketua DPW angsung mengadakan rakor. Jangan anggap enteng laporan keuangan. Karena itu tidak terpisahkan dalam laporan partai," tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan aturan yang baru dibuat ini tidak jauh berbeda dengan aturan pada Pemilu Legislatif 2009 lalu. "Dasar aturan pelaporan dana kampanye agar semua pendanaan yang diterima dan digunakan bisa memenuhi ketentuan legal formal," ujarnya.
Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013, mewajibkan setiap calon anggota legislatif melaporkan dana kampanyenya. Calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya kepada partai politik untuk diteruskan ke KPU.
© Copyright 2024, All Rights Reserved