Apes betul nasib Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. Dihari terakhir dirinya bertugas di BPK, dan bersamaan dengan hari ulang tahunnya yang ke-67, hari ini, Senin (21/04), Hadi justru mendapatkan sebuah kado pahit. Ia ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pajak, saat menjabat sebagai Dirjen Pajak tahun 2002-2004.
Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (21/04) sore, mengatakan, Hadi ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan Bank Central Asia (BCA) selaku wajib pajak pada 1999.
"Tersangka HP melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan atas wajib pajak atas SKPN (Surat Keterangan Pajak Nihil) BCA," kata Abraham.
Hadi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ketika itu, BCA mengajukan keberatan pajak atas non-performance loan yang nilainya Rp5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut.
Ia diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp375 miliar dari pajak yang tidak dibayarkan BCA. Apakah terdapat penerimaan dana oleh Hadi Poernomo, Ketua KPK menyatakan masih didalami.
Abraham menyatakan, tidak ada keterkaitan penetapan tersebut dengan status Hadi Poernomo. "Saya klarifikasi bahwa yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, tetapi yang bersangkutan pensiun. Apakah hari ini, besok, atau lusa tidak ada hubungannya," ujar Abraham.
Sebelumnya, Hadi menggelar acara perpisahan dengan memotong tumpeng di Auditorium BPK pada Senin sekaligus perayaan ulang tahunnya yang ke-67. Ia menjabat Ketua BPK sejak tahun 2009, menggantikan Anwar Nasution.
© Copyright 2024, All Rights Reserved