Hari ini, Senin (13/1/2025), Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Sebelumnya pada minggu lalu, Hasto berjanji akan bersikap kooperatif dengan memastikan akan hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
"Saya menerima surat panggilan KPK untuk hadir tanggal 13 Januari 2025 jam 10.00 WIB, dan saya nyatakan sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya," kata Hasto di Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (8/1/2024).
Menurut Hasto, dirinya akan menghadapi proses hukum ini dengan penuh keberanian. Sebab pemeriksaan ini terjadi karena sikapnya memperjuangkan demokrasi.
Hasto mengaku sudah mempersiapkan diri untuk diperiksa penyidik KPK.
"Kalau ada yang tanya persiapan Pak Hasto apa? Setidaknya rambut saya sudah saya semir hitam. Sebagai lambang tak ada yang abu-abu dalam hukum," kata Hasto.
Hasto juga mengaku telah mempelajari seluruh hak-hak yang dimiliki sebagai tersangka jelang diperiksa oleh KPK.
Hasto mengatakan dirinya punya kewajiban-kewajiban dan juga sudah membaca hak-haknya dalam status sebagai tersangka.
"Hak sebagai tersangka apa saja, itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya," kata Hasto di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/1/2025).
Penyidik KPK sudah memeriksa sejumlah saksi kunci. Beberapa di antaranya mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu dan Tio merupakan mantan terpidana kasus suap yang pernah menjadi kader PDIP.
Bahkan eks Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie juga telah dimintai keterangan.
Tim penyidik KPK sudah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di kawasan Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025). Barang bukti yang disita di antaranya surat berupa catatan.
"Penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (8/1/2025).
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada Desember 2024.
Hasto dan Donny diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain itu, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Hasto diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi (Staf PDIP) untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved