Dua terdakwa pengedar sabu jaringan internasional divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (9/1/2025).
Dua terdakwa yakni, Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus, dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
"Menyatakan Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika jaringan internasional, dan menjatuhkan hukuman pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Irianto Prijatna Utama, saat membacakan putusan.
Hakim menjatuhkan vonis mati setelah pengadilan membuktikan bahwa keduanya merupakan bagian dari sindikat narkotika internasional yang dipimpin Fredy Pratama alias Miming alias Amang alias Guinea.
Ada pun, Fredy Pratama diketahui hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) internasional.
Dalam persidangan, terungkap Apriana membawa 43 kilogram sabu, sementara Yoseph membawa 45,5 kilogram. Apriana juga diketahui sebagai residivis yang sebelumnya pernah dihukum dalam kasus serupa di Tangerang.
"Tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat meringankan," kata Irianto.
Kuasa hukum dua terdakwa, Diah Kusumah Ningrum, menyatakan, pikir-pikir atas vonis tersebut. Penuntut umum juga menyampaikan sikap serupa.
Juru Bicara PN Sidoarjo, I Putu Gede Astawa menjelaskan, putusan ini mencerminkan konsistensi pengadilan dalam memberikan hukuman maksimal bagi kejahatan narkotika. Terutama yang melibatkan jaringan internasional.
"Terdapat keterkaitan erat antara vonis-vonis sebelumnya dengan putusan mati ini," pungkas Putu Gede.
Sebelumnya, PN Sidoarjo menjatuhkan vonis mati kepada tiga terdakwa lain yang terlibat dalam jaringan narkotika Fredy Pratama pada tahun 2024.
Yakni vonis mati terhadap Aryo Anggoro Mulyo, Muhammad Nafik Supriyanto, dan Hendrik Anggun Setiawan bahkan telah dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). []
© Copyright 2025, All Rights Reserved