Hari ini, Kamis (07/05), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan. Dahlan akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara.
"Jadi benar ada pemeriksaan terhadap DI, sebagai saksi yang kapasitasnya saat itu sebagai dirut PLN dan kuasa pengguna anggaran (KPA)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo kepada pers.
Waluyo mengatakan, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan atau kuasa hukumnya, apakah Dahlan Iskan akan hadir menjalani pemeriksaan atau tidak pada hari ini.
"Sesuai dengan surat panggilan sebagai saksi dijadwalkan jam 09.00 pagi ini, tapi hingga kini belum ada konfirmasi kehadiran dari DI atau kuasa hukumnya," ujar Waluyo.
Pemanggilan terhadap Dahlan Iskan hari ini adalah panggilan ketiga. Pada panggilan pertama dan kedua, mantan CEO surat kabar Jawa Pos dan Jawa Pos Group itu tidak bisa hadir. "Ini adalah panggilan ketiga, pemanggilan pertama dan kedua dia mengkonfirmasi tidak bisa hadir," kata Waluyo.
Seperti diketahui, pembangunan megaproyek Kementerian ESDM terhadap 21 unit gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara sudah dimulai pada Desember 2011. Nilai proyek ini mencapai Rp1,063 triliun. Belakangan proyek ini justru terbengkalai.
Kejati DKI sudah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini dan telah melimpahkan berkas perkara untuk penuntutan. Sebanyak 10 tersangka sudah dilakukan penahanan.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved