Hari ini, Senin (20/04). mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, akan menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kehadiran Jero ini dipastikan oleh kuasa hukumnya Hinca Panjaitan. "Rencananya JW hadir," kata Hinca kepada pers di Jakarta, Senin (20/01).
Hinca mengatakan, dalam sidang ini pihaknya akan membacakan gugatan praperadilan yang ditujukan kepada KPK. Namun, Hinca tak mengungkapkan materi apa saja yang digugat Jero. "Kami harap KPK hadir."
Menurut Hinca, permohonan praperadilan ini merupakan salah satu langkah kliennya untuk mencari keadilan. Sebagai warga negara, Jero memiliki hak yang sama untuk mencari keadilan.
"Palu hakim yang menentukan apakah rasa keadilan Pak JW yang hilang dalam kasus ini dikembalikan secara terhormat. Keyakinan tak boleh surut sedetik pun," ujar Hinca.
Sebelumnya, KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar. Sementara, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Politisi Partai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 30 Maret 2015. Sidang dengan nomor perkara 27/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL itu akan dipimpin hakim tunggal Sihar Purba.
© Copyright 2024, All Rights Reserved