Nasib mantan Walikota Bandung Dada Rosada akan ditentukan hari ini, Senin (28/04). Terdakwa kasus suap terhadap hakim yang menangani perkara bansos Kota Bandung itu akan menghadapi vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Dada sendiri telah tiba di Pengadilan Negeri Bandung tempat sidang akan dilangsungkan. Walikota Bandung 2 periode itu langsung memasuki ruang tunggu di lantai II, tanpa memberikan komentar apapun kepada wartawan.
Sidang vonis ini juga dihadir oleh sejumlah simpatisan Dada. Mereka menggelar orasi di luar PN Bandung dan membentangkan sejumlah spanduk.
Hingga pukul 09.50 WIB sidang belum dimulai. Namun pengawalan Kepolisian terlihat cukup ketat di setiap pintu masuk. Ratusan aparat kepolisian berjaga di dalam dan luar ruangan.
Dalam sidang 3 April lalu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 15 tahun penjara terhadap Dada karena dianggap terbukti bersalah melakukan penyuapan. Jaksa juga mengajukan tuntutan denda Rp600 juta, yang jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved