Wakil Presiden Jusuf Kalla ikut mengomentari permintaan penundaan proses hukum calon kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wapres mengatakan, apabila KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), proses hukum itu tidak bisa ditunda.
“Oh pasti, penegakan hukum pasti, karena itu saya bilang masalahnya itu OTT. Kalau OTT kan tidak bisa ditunda-tunda," ujar JK di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (13/03).
Wapres menambahkan, permintaan Menko Polhukam Wiranto tentang penundaan itu sebenarnya berkaitan dengan urusan stabilitas pilkada serentak. Perbedaan pendapat antara Wiranto dan KPK disebut JK dapat dibahas nanti agar tercapai kesimpulan tertentu.
“Di sisi lain pandangan KPK, di sisi lain pandangan pemerintah, dalam hal ini Menko Polhukam, untuk menjaga stabilitas, menjaga proses. Kita lihat sajalah nanti," kata JK.
“Ya namanya permintaan, jadi saya bilang dua pandangan yang tentu harus disepakati. Mungkin pada waktu nanti sudah mulai kampanye tidak boleh lagi, tapi sekarang ini dalam proses awal. Jadi memang sulit juga, apalagi OTT, yang sulit itu OTT," ujar JK.
Terlepas dari itu, para calon kepala daerah sudah terikat pada peraturan KPU. Nantinya, menurut JK, pemerintah melalui Kemenko Polhukam dapat berdiskusi dengan KPK untuk mendapatkan kesepakatan.
“Aturannya tentu ada di KPU. Tapi ini masalah yang nanti dibicarakan antara (pemerintah) di KPK. Tapi yang sulit itu sebetulnya kalau OTT. Kalau penyidikan, mungkin bisa ditindak. Tapi, kalau OTT, ya hari ini di-OTT, hari itu kena," ujar Wapres.
© Copyright 2024, All Rights Reserved