Tim penyelidik Bareskrim Polri akan mengundang sejumlah pihak dalam gelar perkara kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang bakal digelar terbuka. Diantara pihak yang akan diundang Bareskrim adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Kita lihat dari kepentingannya, tentunya internal dari Propam, dari inspektorat kemudian divisi hukum. Kalau melibatkan pihak eksternal, kemungkinan Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dan ada beberapa pihak yang akan kita undang," terang Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Agus Rianto kepada pers di Kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta, Kamis (10/11).
Selain Kompolnas, Polri menurut Agus dapat mengundang anggota DPR dari Komisi III yang membidangi hukum. Namun teknis gelar perkara terbuka ini masih dalam kajian. "Kalau dari parlemen diperlukan atau beliau-beliau menghendaki, nanti kita akan undang," ujar dia.
Saat ini, Polri masih merampungkan pemeriksaan saksi dan ahli atas laporan penistaan agama oleh Ahok.
"Mudah-mudahan minggu depan rangkaian pemeriksaan terhadap proses penyelidikan ini sudah bisa dianggap tuntas dan kita akan lakukan proses lebih lanjut (gelar perkara) dan menentukan status kasus ini," tandas Agus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved