Lembaga pemeringkat Fitch Ratings (Fitch) memberikan afirmasi Sovereign Credit Rating Indonesia pada peringkat, BBB- atau stable outlook pada 23 Mei 2016 sama seperti penilaian yang diberikan Fitch pada 6 November 2015 lalu. Dengan peringkat ini, Indonesia berada pada level layak investasi (investment grade).
Seperti dilansir situs Sekretaris Kabinet, Selasa (24/05), beberapa faktor kunci yang mendukung keputusan itu adalah beban utang pemerintah yang rendah, prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang baik, dan risiko sektor perbankan yang rendah.
Fitch juga mencatat masih besarnya pengaruh sentimen pasar terhadap faktor eksternal dan masih perlunya upaya untuk perbaikan iklim investasi.
Fitch menyatakan, bahwa reformasi struktural yang telah ditempuh Indonesia sejak September 2015 diyakini akan meningkatkan iklim investasi secara signifikan.
Beberapa kebijakan seperti perampingan jumlah dan percepatan proses perizinan untuk melakukan kegiatan usaha, serta penetapan formula upah minimum dipandang mampu memperbaiki iklim investasi, sementara revisi Daftar Negatif Investasi mencerminkan semakin terbukanya Indonesia terhadap investor asing.
Fitch juga menyebut, reformasi struktural mulai menunjukkan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi sehingga berpengaruh positif terhadap sentimen pasar sebagaimana ditunjukkan dengan stabilnya nilai tukar Rupiah.
Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo menilai, keputusan Fitch untuk mempertahankan posisi Indonesia pada Investment Grade menegaskan kemampuan ekonomi Indonesia untuk tumbuh solid ditopang oleh kemampuan adaptasi yang tinggi dalam menghadapi tantangan domestik maupun global.
“Hal ini menunjukkan Indonesia melakukan kebijakan yang tepat untuk menjaga stabilitas sekaligus mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan struktur yang lebih sehat," kata Agus kepada pers, Selasa (24/05).
Agus juga menekankan, pemerintah juga terus menunjukkan komitmennya untuk melakukan reformasi struktural melalui penerbitan Paket Kebijakan Ekonomi antara lain guna memperbaiki iklim investasi, seperti izin investasi 3 jam yang merupakan bagian dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
© Copyright 2024, All Rights Reserved