Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menaruh perhatian khusus terhadap kasus pelecehan seksual yang menimpa siswa taman kanak-kanak (TK) di Jakarta International School (JIS). Pelaku jangan hanya dijerat hukum pidana saja, tetapi juga Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPAI Erlinda mengatakan, jika dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku yang merupakan petugas kebersihan sekolah itu hanya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Akan tetapi, jika dikenakan UU Perlindungan Anak, ancaman hukumannya lebih berat, yakni maksimal 15 tahun penjara.
“Kami meminta penegak hukum tidak hanya menggunakan KUHP untuk menjerat buat pelaku, tapi juga menggunakan UU perlindungan anak. Kasus ini harus ditangani serius dan pelaku diganjar hukuman yang setimpal," ujar Erlinda kepada politikindonesia.com di Jakarta, Senin (21/04).
Ia menambahkan, dalam UU Perlindungan Anak, lanjutnya, delik dan unsur yang perlu diperhatikan adalah membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. “Bunyinya, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000 dan paling sedikit Rp60.000.000," paparnya.
Kepada Elva Setyaningrum, Erlinda mengaku prihatin terhadap kasus sodomi tersebut. Dia menjelaskan apa yang dilakukan pihaknya dalam menanggani kasus ini dan bagaimana tindakan perlindungan untuk korban. Dia pun membeberkan tindakannya terhadap sekolah tak berizin tersebut. Erlinda juga mengemukan hasil pertemuannya dengan orangtua sekolah tersebut. Berikut petikan wawancaranya.
Bagaimana Anda menanggapi kasus pencabulan anak di sekolah elit ini?
Ini adalah kasus yang sangat memprihatinkan. Kejadian ini mencoreng pendidikan di Indonesia, apalagi dilakukan di sekolah internasional ternama. Orang tua menitipkan anaknya di sekolah, tapi justru perlakuan sedemikian yang terjadi. Seharusnya sekolah menjadi tempat yang aman, bukan malah sebaliknya.
Secara pribadi, saya mengutuk tindakan sodomi yang dilakukan terhadap anak di bawah umur. Oleh karena itu, saya berharap kepolisian bisa mengungkap kasus ini. Pengadilan harus memberikan hukuman seberat-beratnya pada pelaku.
Apa tindakan yang dilakukan oleh KPAI?
Kami sudah meminta secara mendesak kepada pihak JIS untuk bertanggung jawab atas kasus yang dialami korban. Desakan itu kami lakukan karena sepertinya pihak JIS tidak mau bertanggung jawab atas kasus sodomi yang dilakukan pegawainya. Kami juga memberikan perlindungan kepada korban dari segala ancaman. KPAI juga memberikan pendampingan secara psikologi dan hukum terhadap korban dan orangtuanya.
Apabila sekolah tidak bertanggung jawab, apa yang Anda lakukan?
Kami akan melaporkan hal tersebut kepada Polda Metro Jaya dan Kemendikbud. Kami meminta kepada Polda dan Kemendikbud untuk bertindak tegas, apabila di sekolah itu ada pelanggaran dan kelalaian. Pelakunya tidak hanya dijerat KUHP saja tapi undang-undang perlindungan anak juga. Jadi sekolah harus bertanggung jawab. Semuanya, mulai dari kesehatan sampai pendamping sosial.
Apa yang dilakukan KPAI terhadap korban?
KPAI saat ini memberikan terapi psikolog. Nantinya, kami juga memberikan pendampingan ilmu kepada keluarga. Jadi saat psikolog tidak sedang visit, keluarga bisa menggantikan. Hal ini perlu ditangani serius agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan pada jiwa sang anak. Sehingga anak tersebut bisa merasa lebih nyaman dan mencegah terjadinya perilaku serupa di masa yang akan mendatang.
Apa dorongan KPAI kepada Kemendikbud mengenai TK JIS tidak mengantongi izin?
Kami sangat miris, shock dan terkejut karena sekolah ini merupakan sekolah yang terkenal dan sangat mahal mengapa sampai tidak mengantongi izin dari Kemendikbud. Kejadian ini sangat melukai sistem pendidikan kita, walaupun kurikulum yang mereka pakai adalah kurikulum internasional. Kami sepakat dengan keputusan Kemendikbud untuk menutup sekolah itu.
Apa hasil dari pertemuan antara Anda dengan sejumlah orangtua siswa?
Sebagian orangtua mengatakan kejadian ini sebenarnya sudah pernah terjadi cukup lama di sekolah itu. Namun bagi para guru, pengaduan siswa tidak pernah dianggap dan hanya sebagai fantasi para siswa. Nah, dengan terungkap kasus ini, sebenarnya kejadian itu bisa menjadi gerbang untuk membongkar kejahatan seksual terhadap anak di sekolah itu.
Kejadian ini menjadi pelajaran untuk semua orangtua. Orangtua juga jangan terlalu khawatir dengan adanya pemberitaan ini. Pemberitaan ini harus bisa dijadikan media edukasi buat kita semua agar tetap waspada. Orang tua jangan asal menitipkan anaknya di sekolah dari pagi hingga sore.
Bagaimana pandangan Anda dengan kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak Indonesia?
Kami mencatat kekerasan seksual terhadap anak mengalami peningkatan. Berdasarkan catatan KPAI, dari 2012 sampai 2013, kekerasan seksual meningkat sebesar 30 persen. Di antara pada tahun 2012, kejahatan dalam pelecehan seksual sekitar 463 kasus. Sementara pada Januari sampai April 2014, sudah lebih dari 12 sekolah yang menjadi lokasi praktek kejahatan seksual dengan 85 kasus. Seperti yang terjadi baru-baru ini, selain di JIS juga terjadi di pondok pesantren di Lampung dan Cirebon.
© Copyright 2024, All Rights Reserved