Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, Tamam Syaifuddin, 45, pada Rabu (26/12) menjalani eksekusi putusan Mahkamah Agung. Ia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam kasus korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD setempat sebesar Rp13,2 miliar dari APBD 2006-2007.
Kepada pers, Rabu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro Musleh Rachman, mengatakan Tamam tidak ditangkap. Yang bersangkutan datang sendiri langsung ke Kantor Kejari untuk memenuhi panggilan kedua dalam pelaksanaan eksekusi putusan MA tersebut
“Kejaksaan bisa memaklumi panggilan pertama tidak dipenuhi, sebab yang bersangkutan memiliki sekolah sehingga harus memberikan penjelasan kepada anak didiknya,” ujar Musleh.
Lebih jauh ia menjelaskan, sesuai keputusan MA, Tamam dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi uang perjalanan dinas DPRD setempat sebesar Rp13,2 miliar. Selain itu, Tamam juga dihukum denda Rp200 juta atau subsidair 6 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp915.500.000.
“Tapi mengenai besarnya uang pengganti, kami masih belum tahu, karena masih menunggu putusan MA dengan terdakwa yang lainnya. Bisa jadi nanti harus ditanggung dengan terdakwa lainnya," ujar dia.
Kata Musleh, Kejari juga masih menunggu turunnya putusan MA atas terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD setempat Maksum Amin dan Mochtar Setijohadi, serta mantan anggota DPRD Wahyuningsih dalam kasus yang sama. Oleh karena itu, ia memperkirakan, besarnya uang pengganti yang harus ditanggung Tamam itu baru akan bisa dilaksanakan setelah setahun hukuman berjalan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved