Tim Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Mantan Kepala Dinas Puprperkim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Gerius One Yoman dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Gerius One Yoman akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Eksekutor telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Gerius One Yoman.
Gerius dimasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dengan dikurangi lamanya masa penahanan sejak tahap penyidikan.
"Putusan hakim juga mewajibkan pembebanan pembayaran pidana denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp4,5 miliar," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
Dari tanda bukti penyetoran bank yang diterima tim Jaksa Eksekutor, pihak keluarga Gerius telah melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK pelunasan uang denda Rp200 juta dan cicilan uang pengganti Rp4 miliar.
"Sikap kooperatif dari terpidana dengan memenuhi kewajiban hukumnya tersebut merupakan bentuk kepatuhan pada putusan Majelis Hakim yang berkekuatan hukum tetap," pungkas Ali. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved