Tim satgas Kejagung, Kejati Jateng dan Kejati DIY menangkap mantan Bupati Semarang, Bambang Guritno di Komplek Yadara-PJKA, Babarsari, Catur Tunggal, Sleman, DIY, Jumat (25/04). Saat diciduk, ternyata warga mengenal tersangka kasus korupsi itu dengan nama Umar Assidiq. Bambang ditangkap ketika memberi ceramah dalam forum pengajian yang dihadiri sekitar 20 orang di Babarsari. Selanjutnya Bambang dibawa ke kantor Kejari Ambarawa dan tiba pukul 22.30 WIB.
Menurut informasi, selama di Yogyakarta, terpidana kasus pengadaan buku ajar SD/MI tahun 2004 itu mengontrak rumah di Babarsari untuk menghindari petugas. Bambang mengaku, selama ini dia mengajar mengaji dan tidak bermaksud lari dari eksekusi.
"Saya awam soal hukum. Saat itu kejaksaan tidak menerima putusan MK itu, ketika konsultasi kata pengacara bapak menang, terus dia bilang masih berjuang agar tidak dieksekusi karena menang di MK," kata Bambang di Kejari Ambarawa, Sabtu (26/04).
Bambang juga mengaku tidak bermaksud menyembunyikan identitasnya terkait nama yang dipakainya saat ini Muhammad Umar Assidiq. Menurut Bambang, nama itu diberikan oleh seorang syeh ketika menjalankan Haji.
Penampilan Bambang memang sudah berubah. Jenggotnya panjang dan memutih. Bambang juga selalu berkalung sorban yang seolah sudah menjadi identitas barunya. "Nama Umar Assidiq diberikan oleh syeh ketika saya menunaikan Haji," kata Bambang.
Kepala Kejari Ambarawa, Sila H Pulungan mengatakan Bambang Guritno tiba di kantornya untuk menyelesaikan berita acara eksekusi sesuai pasal 270 KUHAP. Setelah berita acara selesai, Bambanh dibawa ke LP Klas II A Ambarawa. "Kami masukkan ke LP Ambarawa untuk menjalani masa hukuman," kata Sila.
Mantan Bupati Semarang tersebut merupakan terpidana kasus korupsi buku ajar tingkat SD/MI Kabupaten Semarang tahun 2004 senilai Rp3,5 miliar. Pengadilan negeri menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan kurungan serta diwajibkan mengganti kerugian negara Rp321 juta.
Tak terima dengan putusan itu, Bambang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan PT memutuskan hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Setelah itu Bambang dan JPU melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung.
Namun berdasarkan Putusan Kasasi MA RI No.793 K/Pid.Sus/2009 pada 21 April 2010, kasasi terpidana ditolak dan menguatak putusan Pengadilan Tinggi. Ketika akan dilakukan eksekusi, terpidana menghilang dan ditetapkan sebagai buronan pada tahun 2011.
© Copyright 2024, All Rights Reserved