Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan Manajer Keuangan PT Master Steel Effendy Komala dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Pemindahan ini menyusul ikrahnya putusan terhadap terpidana kasus suap tersebut.
Vonis atas Effendy telah berkekuatan tetap menyusul terbitnya. putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). "Benar, hari ini dieksekusi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada pers, Jumat (25/04).
Effendy Komala divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Putusan tersebut diketok majelis hakim Pengadilan Tipikor 8 Oktober 2013.
Effendy dianggap terbukti melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim masih dibawah tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara.
Effendy dinyatakan bersalah karena ikut terlibat dalam pemberian hadiah berupa uang sebesar SIN$600 ribu kepada penyidik PNS kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, Eko Darmayanto dan Dian Irwan Nuqisra. Pemberian hadiah ini dalam rangka agar para penyidik itu menghentikan penyidikan perkara pajak PT Master Steel.
© Copyright 2024, All Rights Reserved