Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ia ditangkap di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (24/03) siang, tak lama setelah pimpinan KPK meneken Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuknya.
Andi Narogong menjadi tersangka ketiga dalam kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Meski baru ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis siang, peran Andi sudah diungkap jaksa KPK sejak dua pekan sebelumnya. Nama Andi masuk di dalam pihak yang turut serta terlibat korupsi e-KTP pada dakwaan untuk Sugiharto dan Irman.
Andi Narogong masih menjalani pemeriksaan di KPK. Andi berada di KPK sejak semalam. "Masih di Gedung Merah Putih," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers, Jumat (24/03).
Gedung Merah Putih merupakan kantor baru KPK yang berada di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Usai diperiksa, Andi kemungkinan akan ditahan KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan Andi Narogong punya peran penting dalam proses anggaran dan pelaksanaan proyek e-KTP. Andi melakukan sejumlah pertemuan dengan dua orang tersangka lainnya, Irman dan Sugiharto serta sejumlah anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
Selain itu Andi juga disebut memberikan aliran dana kepada sejumlah pihak. Dia juga disebut mengkoordinir Tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk kepentingan pemenangan tender.
Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved