Direktur Utama PT Lativi Media Karya (LMK), Hasyim Sumiana pada Kamis (13/7) kembali diperiksa untuk kesekian kalinya oleh Kejaksaan Agung. Hasyim ketika tiba di gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 10.05, mengenakan kemeja warna putih.
Dalam pemeriksaan itu, Hasyim didampingi kuasa hukum PT LMK, Ari Yusuf Amir. Namun, ia menolak berkomentar tentang pemeriksaan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit Bank Mandiri kepada PT LMK sebesar Rp 328 miliar tersebut. Ari Yusuf Amir yang ditanya mengenai pemeriksaan Hasyim, menolak menjelaskan. "Nanti ya," pinta Amir.
Hasyim sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemberian kredit Bank Mandiri kepada PT LMK, sejak bulan Juni 2005. Berbeda dengan tersangka perkara korupsi pemberian kredit Bank Mandiri lainnya yang ditahan di Rumah Tahanan Kejagung, Hasyim Sumiana tidak pernah ditahan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Hendarman Supandji, di Kejagung, Kamis pagi, mengatakan, penyidik sekarang mengarahkan penyidikan untuk perkara PT LMK pada pemberi kredit, yakni Bank Mandiri. Hanya saja, ketika ditanyakan apakah Hasyim akan ditahan, Hendarman tidak menjawab. Dia malah menjelaskan, bahwa izin pemeriksaan Usman Dja’far, mantan Direktur Utama PT LMK (sekarang Gubernur Kalimantan Barat) belum turun dari Presiden.
© Copyright 2024, All Rights Reserved