Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang etik terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk tiga orang terlapor.
Dari tiga orang terlapor itu, seorang merupakan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Polri.
"Secepatnya. Saya gak hafal namanya (terlapor). Semoga akhir Februari sidang sudah dimulai," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Kamis (22/2/2024).
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, Dewas KPK telah membacakan putusan terhadap 90 orang terperiksa. Sehingga, masih ada 3 orang lagi yang akan disidang etik.
"Masih ada 3 orang, itu mantan Plt Kepala Rutan, kemudian Karutan yang sekarang, dan satu orang lagi PNYD dari Polri. Masih 3 yang belum disidangkan," kata Albertina usai membacakan putusan sidang etik terhadap 90 orang terperiksa di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024) lalu.
Menurut Albertina, terhadap 90 orang terperiksa itu, Dewas KPK sudah menjatuhkan sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka dan langsung terhadap 78 orang pegawai Rutan KPK.
Sedangkan 12 orang lainnya yang menerima uang pungli sebelum adanya Dewas KPK, diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dilakukan sidang disiplin.
Para terperiksa tersebut terbukti menerima uang bulanan dari para tahanan KPK agar bisa memasukkan handphone, barang/makanan, dan lainnya ke dalam tahanan sejak 2018-2023.
Uang yang diterima paling sedikit sebesar Rp2 juta, dan paling banyak sebesar Rp425,5 juta.
Para terperiksa menerima uang bulanan sebagai uang "tutup mata" agar membiarkan tahanan menggunakan handphone. Para terperiksa rata-rata menerima uang Rp3 juta setiap bulannya. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved