Organisasi nirlaba di bidang hak asasi manusia (HAM), Amnesty International, menegaskan bahwa Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu resmi menjadi seorang buronan setelah Pengadilan Kriminal International (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadapnya.
"Perdana Menteri Netanyahu sekarang resmi menjadi orang buronan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Amnesty, Agnes Callamard, dikutip dari Aljazeera, Kamis (21/11/2024).
Amnesty International menyatakan, negara-negara anggota ICC dan seluruh komunitas internasional tidak boleh berhenti sampai orang-orang ini diadili di hadapan hakim-hakim ICC yang independen dan tidak memihak.
Callamard juga mendesak agar semua negara anggota ICC dan sekutu Israel untuk menghormati keputusan tersebut dengan menangkap Netanyahu dan menyerahkannya ke pengadilan.
Menurut Callamard, Langkah ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan mereka, karena salah satu dari 124 negara anggota ICC akan berkewajiban untuk menangkap mereka di wilayah mereka.
Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Joseph Borell mengatakan surat perintah penangkapan ICC untuk Netanyahu, Gallant bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.
"Ini bukan keputusan politik. Ini adalah keputusan pengadilan, pengadilan internasional. Keputusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan," kata Joseph Borrell, mengutip AFP.
Menurut Borell, keputusan ini adalah keputusan yang mengikat dan semua negara, semua pihak dalam pengadilan, termasuk semua anggota Uni Eropa, terikat untuk melaksanakan keputusan pengadilan ini.
Sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant menyusul agresi pasukan Zionis di Palestina. Keduanya diduga melakukan kejahatan perang di Gaza.
"[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan," sebut pernyataan ICC.
ICC menegaskan keputusan ini adalah keputusan yang mengikat dan semua negara, semua pihak dalam pengadilan, termasuk semua anggota Uni Eropa, terikat untuk melaksanakan keputusan pengadilan ini. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved