Berbagai kasus yang belakangan menjerat aparat penegak hukum seperti hakim dan jaksa memang mencengangkan banyak orang. Semakin tercengang lagi ketika merunut daftar kekayaan mereka yang super melimpah, tak sesuai dengan gajih yang resmi diterima.
Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Ibrahim, misalnya, yang kini menjadi tersangka penerima suap dari pengacara Adner Sirait, memiliki kekayaan sekitar Rp1,846 miliar. Berdasarkan laporan kekayaan di KPK tanggal 24 Desember 2008, Ibrahim memiliki total kekayaan sebesar Rp1,846 miliar dan dikurangi utang Rp86,410 juta.
Pada laporan kekayaan, pria kelahiran Maros, 7 Februari 1957 ini diketahui memiliki aset berupa rumah dan tanah di Jakarta Timur dan Samarinda.
Tercatat, di Jakarta Timur, Ibrahim memiliki tanah dan bangunan 200 meter persegi (m2) dan 140 m2 yang kedua-duanya diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp603,2 juta. Ditambah tanah seluas 400 m2 di Samarinda yang diperoleh pada 1999 seharga Rp15 juta.
Dia juga memiliki tambak udang Windu seluas 40 hektar seharga Rp300 juta yang dibeli tahun 1995. Dua tahun kemudian dia membeli lagi tambak sejenis seluas 45 hektar senilai Rp350 juta.
Ibrahim juga memiliki logam mulia senilai Rp44 juta. Ditambah giro setara kas sebanyak Rp174,861 juta. Namun dalam laporan kekayaan tersebut, dia memiliki kewajiban utang sebesar Rp86,410 juta. Diantaranya, pinjaman uang sebesar Rp50,410 juta dan pinjaman barang Rp36 juta.
Sedangkan Jaksa Poltak Manulang, jaksa peneliti yang sempat menangani perkara Gayus Tambunan, memiliki kekayaan yang tak kalah menjulang. Dalam daftar kekayaan yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 27 Agustus 2001. Saat itu Poltak menjabat sebagai Kepala Bagian TU Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Daftar harta kekayaan Poltak itu termasuk salah satunya adalah kapal laut. Rinciannya, tanah dan bangunan Rp335 juta, tanah seluas 2000 meter persegi dan 100 meter persegi di Kabupaten Bogor, hasil sendiri tahun 1982 seharga Rp150 juta, tanah seluas 283 meter persegi di Jakarta Barat, hasil sendiri tahun 1999 senilai Rp140 juta, tanah 1500 meter persegi di Kabupaten Kolaka, hasil sendiri tahun 1995 senilai Rp45 juta, mobil Kijang tahun 1997 hasil sendiri, seharga Rp80 juta, giro dan setara kas Rp50 juta.
Total kekayaan Poltak tahun 2001 berjumlah Rp800 juta. Poltak telah menyerahkan jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Maluku karena terjegal kasus Gayus Tambunan. Poltak dan jaksa peneliti lainnya, Cirus Sinaga, dinilai tidak cermat saat memeriksa perkara Gayus.
Tim jaksa peneliti perkara itu menghapus dua pasal sangkaan dari hasil penyidikan polisi, yakni pencucian uang da korupsi tanpa koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved