Guru Besar Hukum Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto, mengatakan, Pemerintah dan DPR harus menyikapi adanya intimidasi terhadap Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febri Ardiansyah, berupa penguntitan oleh oknum Densus 88.
Sugianto juga mendesak dilakukan revisi Undang-undang (UU) Kejaksaan untuk memberikan kewenangan lebih luas dalam penanganan tindak pidana korupsi.
"Intimidasi terhadap Jampidsus Febri Ardiansyah merupakan bukti nyata bahwa masih ada pihak-pihak yang ingin menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Prof Sugianto, Sabtu (25/5/2024).
Menurut Sugianto, revisi UU Kejaksaan diharapkan dapat memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan kewenangan yang lebih luas, Kejaksaan Agung dapat lebih leluasa dalam menangani kasus-kasus korupsi besar.
Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Selain revisi UU Kejaksaan, juga perlu dilakukan upaya-upaya lain untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Seperti meningkatkan koordinasi antarlembaga penegak hukum, memperkuat pengawasan internal di lembaga-lembaga negara, dan meningkatkan edukasi antikorupsi kepada masyarakat.
Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Di sisi lain, pakar Hukum Tata Negara ini juga mengaku prihatin dengan semakin menurunnya kinerja KPK yang hanya fokus pada operasi tangkap tangan (OTT), sedangkan kasus-kasus korupsi besar ditangani Kejaksaan Agung. Padahal, KPK yang seharusnya memiliki kewenangan untuk menangani korupsi-korupsi besar.
"Ke manakah KPK, kenapa kasus megakorupsi ditangani Kejaksaan Agung?" kata Sugianto dengan nada kecewa.
Prof Sugianto mengingatkan, dalam UU 19/2019 sebagai perubahan UU 30/2002 tentang KPK, dijelaskan bahwa KPK berwenang menangani kasus dengan kerugian negara minimal 1 miliar. Artinya, kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan Agung seharusnya di bawah 1 miliar.
Namun kenyataannya, banyak kasus megakorupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. Seperti kasus korupsi Jiwasraya, Asabri, BTS Kominfo, dan sekarang kasus korupsi Timah.
"Jika melihat seperti ini, lembaga superbody bisa diasumsikan Kejaksaan Agung dan bukan lagi KPK, karena kasus-kasus besar ditangani Kejagung," kata Sugianto.
Sugianto berharap kewenangan Kejaksaan Agung diperluas melalui revisi UU Kejaksaan, pascapenanganan kasus korupsi besar seperti korupsi Timah.
"Saya meminta agar segera dilakukan revisi kembali UU Kejaksaan agar Kejaksaan Agung diberikan kewenangan lebih luas lagi," pungkas Sugianto. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved