Buntut bocornya rencana tuntutan (rentut) terhadap terdakwa Gayus Tambunan terus bergulir. Kini pemeriksa internal Kejagung akan mengagendakan pemeriksaan terhadap Jaksa Cirus Sinaga, di samping Gayus H. Tambunan dan Haposan Hutagalung. Cirus Sinaga yang saat itu menjadi Ketua Tim Penuntut Umum dalam kasus Gayus di PN Tangerang, dimintai keterangan di kantornya di Kejagung.
"Pak Cirus juga kita mintai keterangan, di kantor (Kejagung) langsung," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy, Kamis (21/10).
Namun, Marwan tidak menjelaskan lebih lanjut soal materi yang akan ditanyakan kepada Cirus. Dia hanya mengatakan, tim telah memintai keterangan sejumlah jaksa dan staf Kejaksaan yang saat itu menangani kasus Gayus, pada Rabu (20/10) kemarin.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa surat rentut tersebut memang dipalsukan. Semua pihak sudah dimintai keterangan. Mulai dari staf yang melakukan cap surat, mengirim fakasimil. “Katanya nomor register (pada surat rentut yang berisi ancaman hukuman 1 tahun penjara) itu tidak ada. Dia tidak pernah membuat surat tersebut. Itu bukan tulisan dia. Yang asli yang hukuman percobaan," ungkapnya.
Tim pemeriksa internal Kejagung menyambangi Gayus Tambunan dan Haposan Hutagalung, Kamis (21/10) ke rumah tahanan masing-masing. Kunjungan ini untuk meminta keterangan keduanya terkait 'bocornya' surat rencana tuntutan Gayus sebelum tuntutan dibacakan di PN Tangerang. Sebanyak 6 orang anggota tim telah bergerak, masing-masing 3 orang ke rutan Mako Brimob dan 3 orang ke rutan Polres Jaksel.
Menurut Marwan, pemeriksaan terhadap Gayus dan Haposan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan sebelumnya terhadap sejumlah jaksa dan staf yang menangani kasus Gayus. Hasil pemeriksaan tim nantinya akan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti. "Nanti hasilnya kita serahkan ke penyidik. Kita gerak cepat ini supaya cepat tuntas," ucap Marwan.
Pada Senin (18/10) di persidangan PN Jakarta Selatan, Gayus mengungkapkan, dirinya telah menerima 3 surat rentut atas dirinya dari Haposan Hutagalung sebelum tuntutan dibacakan dalam persidangan. Dua surat diantaranya berkop surat Kejaksaan Agung RI dan sama-sama bertanggal 25 Februari 2010, namun anehnya tertuliskan ancaman hukuman yang berbeda.
Pada surat rentut yang bernomor R/481/E.3/EP/02/2010, Gayus dituntut dengan hukuman pidana penjara 1 tahun. Sedangkan dalam surat rentut bernomor R/455/E.3/Ep/02/2010, Gayus dituntut hukuman pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Atas 'bocornya' surat rentut tersebut, Jamwas Marwan Effendy membentuk sebuah tim untuk menelusurinya. Tim tersebut dibentuk berdasarkan Surat Perintah Nomor 184/H/HJW/10/2010 tersebut beranggotakan 9 orang jaksa dari bagian Pengawasan yang memiliki masa kerja mulai tanggal 19 hingga 22 Oktober 2010.
Tim ini diketuai Widyo Pramono selaku Inspektur Pidum pada Jamwas. Sedangkan anggota-anggota timnya adalah Sucipto selaku Inspektur Muda Pengawasan, Untung Wijaya selaku Inspektur Muda Pidum II Bidang Pengawasan, Tri Retno Sundari selaku Inspektur Muda Pidum III Bidang Pengawasan, Tongging Banjar Nahor selaku jaksa fungsional pada Jamwas sekaligus anggota Satgas VIII, Lubis selaku jaksa fungsional pada Jamwas, Wahyudi selaku jaksa fungsional pada Jamwas serta anggota Satgas III, M Rudi selaku jaksa fungsional pada Jamwas serta anggota Satgas V, dan Rosalina Sidabariba selaku Pemeriksa pada Inspektur Muda Pidum III Inspektur Pidum Jamwas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved