Bank Indonesia (BI) akan memberikan garis besar pembatasan transaksi valas di bank devisa lokal. BI menetapkan sebanyak 30 bank yang harus menentukan kuota transaksi valas per hari.
"Kami akan beri kesempatan bagi bank buat kuotasi transaksi kurs dolar untuk per hari, yang juga untuk forward (perdagangan berjangka)," kata Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, di Jakarta, Kamis (07/02).
Menurut Halim, saat ini ada 30 bank devisa yang aktif transaksi devisa. BI akan meminta asosiasi perbankan untuk memberikan kuotasi perdagangan valas di Indonesia. Kuotasi itu akan digunakan untuk perdagangan per hari ataupun berdagangan berjangka. "BI akan tanya siapa yang bersedia. Nanti akan di-approved," kata Halim.
Halim menjelaskan, pemberian kuota perdagangan valas atau devisa per hari bagi bank tersebut untuk menjaga stabilitas rupiah. Bank akan miliki kuotasi transaksi valas dan akan digunakan bank baik untuk transaksi hari ini dan berjangka. “Soal kestabilan rupiah itu memang tugas BI dalam menjaganya," pungkas Halim.
© Copyright 2024, All Rights Reserved