Tim khusus yang dibentuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menelusuri bocornya rencana tuntutan perkara Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang, mulai bekerja. Kamis besok (21/10) tim akan meminta keterangan dari Gayus dan Haposan Hutagalung, untuk mengusut asal muasal kebocoran itu.
Rencana pemeriksaan itu disampaikan oleh Gayus seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/10). “Saya besok mau diperiksa sebagai saksi. Pagi jam 9.00," kata Gayus kepada wartawan.
Meski begitu, Gayus menolak menjelaskan lebih lanjut, tentang pemeriksaan itu. "Besok aja saya jelaskan," kata dia.
Sementara itu, John SE Panggabean, pengacara Haposan juga mengatakan, bahwa kliennya akan dipanggil besok. Disebutkan Jhon, Haposan akan memenuhi panggilan itu. “Haposan akan menerangkan apa yang diketahui dan dialami dia," ucap Jhon.
Bocornya rentut ini diungkapkan pertama oleh Gayus, Senin (18/10) lalu. Dokumen itu ditunjukkan Gayus kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Surat rencana tuntutan tersebut didapatnya dari Haposan Hutagalung, pengacaranya dalam kasus itu. Surat tersebut merincikan rencana tuntutan jaksa.
Gayus mengatakan, surat tersebut diterimanya sebelum Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di PN Tangerang. Sidang pembacaan tuntutan itu sendiri ditunda hingga tiga kali. “Katanya jaksa belum siap. Dalam waktu itu saya dapat surat rentut dari Haposan,” kata Gayus
Lembaran yang diperlihatkan Gayus tersebut menunjukkan ada dua. Lembaran rencana tuntutan pertama, ditandatangani Direktur Penuntutan Pidana Umum Kejaksaan Agung, Pohan Lasphy, atas nama Jaksa Agung Muda Pidum saat itu, Kemal Sofyan. “Lembar rentut (rencana tuntutan)-nya bernomor 481 tertanggal 25 Februari, saya dituntut satu tahun penjara,” ujar Gayus sambil menunjukkan lembar rencana tuntutan.
Gayus tidak puas atas itu. Pasalnya, pada tahap pelimpahan kedua sebelumnya, dia telah memberi uang sebesar Rp500 juta ke Haposan untuk diserahkan ke kejaksaan. Tujuannya agar dia tidak mendapat tuntutan berat.
Gayus berharap diancam hukuman lebih ringan. Soalnya dalam rencana tuntutan itu dia tidak dituntut hukuman percobaan. “Haposan menyarankan saya kembali memberi uang ke jaksa sebesar US$50 ribu,” ujarnya.
Permintaan itu dipenuhi Gayus. Setelah menyerahkan uang, Haposan kembali menyerahkan rencana tuntutan yang kedua. Surat itu bernomor 455. Tanggalnya sama 25 Februari dan ditanda tangani Pohan. Lembar rencana tuntutan itu ditujukan untuk Kepala Kejati Banten. “Tuntutannya Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan rencana tuntutan berubah menjadi satu tahun percobaan,” ujar Gayus.
Sementara Haposan membantah cerita itu. Ia mengaku tidak tahu menahu soal lembaran tentut itu. Dia malah menuduh Gayus berbohong. "Gayus bilang kan. Mau dua puluh Gayus pun, saya ngga tau soal itu. Dari mana itu. Ngga ada itu," jawab Haposan dengan nada tinggi.
Jamwas sudah membentuk tim beranggotakan sembilan orang untuk menyelidiki keterlibatan jaksa dalam pembocoran rentut itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved