Tim Patroli Bea Cukai kantor Wilayah Sulawesi yang didukung tim dari Direktorat Polair Polda Sulselbar, jajaran Lantamal VI TNI AL Makassar, dan Kesatuan POM AD Kabupaten Bone, mengamankan sebuah kapal pengangkut pakaian bekas dari Malaysia.
Kapal tersebut yakni, kapal layar motor (KLM) Rizki Abadi bermuatan 790 bal pakaian bekas dari negeri jiran Malaysia ditangkap di perairan Bone, Sulawesi Selatan.
Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan 3 orang anak buah kapal (ABK). Sedangkan nahkoda kapal melarikan diri dan kini masih dalam pencarian petugas.
Kapal penyeludup pakaian bekas itu dibawa dari perairan Selat Bone ke markas Lantamal VI Makassar.
Sementara itu, 790 bal pakaian bekas sudah diamankan oleh petugas Bea Cukai untuk diamankan.
“Pakaian bekas merupakan komoditi yang dilarang impor berdasarkan peraturan menteri perdagangan,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai kantor wilayah Sulawesi, Azhar Rasyidi dalam konferensi persnya, Kamis (17/02).
Menurut Azhar, selain dapat mengganggu dan merusak industri tekstil dan produksi tekstil dalam negeri, impor pakaian bekas ini dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena bisa membawa virus dari luar negeri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved