Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara memutuskan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pasangan Jopinus Ramli Saragih – Ance Selian. Bawaslu memerintahkan JR Saragih melegalisasi ulang fotokopi ijazah SMA-nya.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisasi ijazah bersama-sama dengan KPU Sumut dan diawasi Bawaslu Sumut," ujar Komisioner Bawaslu Herdi Munte, Sabtu (03/03) malam.
Bawaslu memutuskan, JR Saragih harus menyerahkan dokumen fotokopi ijazahnya dengan tanda terima khusus dan menuangkannya ke dalam berita acara paling lama 7 hari kerja sejak putusan dibacakan.
Putusan itu membuka jalan bagi JR-Ance utnuk maju dalam arena pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut 2018-2023 mendatang.
Dalam putusannya, Bawaslu juga memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan SK KPU Nomor 07/PL.03.3Kpt/12/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut yang mencoret JR-Ance.
KPU diwajibkan menerbitkan SK baru. Bawaslu memberi waktu tiga hari bagi KPU Sumut untuk menindaklanjuti putusan.
KPU Sumut wajib menindaklanjuti putusan sidang musyawarah gugatan JR Saragih-Ance Selian paling lama tiga hari kerja pascaputusan. Herdi mengatakan, saat ini, Bawaslu sedang menyiapkan berkas putusan musyawarah itu untuk kemudian disampaikan ke pemohon, yakni JR Saragih-Ance Selian, dan kepada termohon, KPU Sumut.
“Sesuai Undang-undang Pilkada dan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang sengketa, KPU provinsi wajib menindaklanjuti putusan paling lama tiga hari kerja," kata Herdi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved