Polda Jabar menetapkan Direktur Umum PT Kahatex, HH, sebagai tersangka perihal perkara sumber daya air berkaitan pembangunan jembatan tanpa izin. Sebab jembatan sepanjang 100 meter dan lebar 7 meter yang dibuat PT Kahatex menyebabkan ruas Jalan Raya Rancaekek, Kabupaten Bandung sering kebanjiran.
"Iya betul. Ditetapkan tersangka sekitar awal Maret. Berkas perkara dikirim pada 26 Maret lalu," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul kepada pers, Selasa (22/04).
Menurut Martin, kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Diketahui jembatan yang dibangun Kahatex itu tidak berizin berdasarkan analisis Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sumedang, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan PSDA Jabar.
Martin mengungkapkan, kehadiran jembatan itu ternyata mengalihkan saluran air. Hasilnya, debit air melintasi Sungai Cikijing tersumbat sehingga mengakibatkan banjir. Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara ke Kejati Jabar soal penetapan tersangka Direktur Umum PT Kahatex, HH.
PT Kahatex disangkakan Pasal 94 ayat 1 huruf b, dan Pasal 94 ayat 3 huruf c dan d Undang-undang No.7 Tahun 2004 mengenai Sumber Daya Air.
© Copyright 2024, All Rights Reserved