Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengirimkan surat permintaan cegah untuk mantan Ketua BPK Hadi Poernomo kepada pihak Kemenkum HAM.
"Surat cegah (untuk Hadi Purnomo) sudah diajukan kemarin malam," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto kepada pers, Selasa (22/04).
Menurut Bambang, pencegahan ini bertujuan untuk memudahkan penyidikan. Sehingga Hadi dapat diperiksa kapan pun bila sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangannya. "Pencegahan berlaku untuk 6 bulan ke depan," kata Bambang.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka terkait kasus pajak PT Bank BCA pada tahun 2004. Hadi yang saat itu duduk sebagai Dirjen Pajak diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan mengabulkan semua permohonan keberatan pajak yang diajukan PT Bank BCA. Akibat tindakan tersebut negara dirugikan Rp 375 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved