Ratusan orang massa yang tergabung dari sejumlah aliansi menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Unjuk rasa yang diikuti Kaukus Mahasiswa Koalisi untuk Perubahan (KMKP), Koalisi Cinta Polri (KCP), Koalisi Anti Mafia HGU Sawit (KAMHS), dan Koalisi Masyarakat Muratara Bersatu (KMMB) itu juga merupakan respons atas demonstrasi sebelumnya yang dilakukan pihak suruhan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) di Mabes Polri dan DPR RI, Rabu (15/5/2024) lalu.
Saat itu, narasi yang dibangun dalam orasi para demonstran cenderung mendiskreditkan dan menyudutkan Polri. Bahkan, membangun isu fitnah yang keji dan memutarbalikkan fakta.
Aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan terhadap Korps Bhayangkara yang telah bekerja profesional dalam menindak premanisme dan penambangan ilegal di Tanah Air, khususnya Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Kami menyampaikan dukungan total kepada Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), Bapak Kabareskrim (Komjen Wahyu Widada) beserta jajaran untuk memberantas premanisme dan illegal perkebunan tidak berizin. Kami mengucapkan terima kasih, maju terus, jangan mundur, tegakan hukum, kami bersama Polri," kata koordinator aksi, Farid Sudrajat, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Farid menjelaskan, ihwal Polri menindak orang-orang suruhan PT SKB. Tindakan tegas dilakukan kepolisian karena terjadi aksi premanisme yang meresahkan dan mengganggu investasi di sektor pertambangan di wilayah Musi Rawas Utara.
Tindakan culas itu dilakukan orang suruhan PT SKB dengan cara menghalang-halangi kegiatan pertambangan PT Gorby Putra Utama (PT GPU) yang sah dan konstitusional berdasarkan SK Bupati Musi Rawas Nomor 430 Tahun 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum Bahan Galian Batubara kepada PT Gorby Putra Utama pada 24 November 2007.
Keabsahan PT GPU juga termaktub dalam keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 3/KPTS/DISTAMBEN/2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara Kepada PT Gorby Putra Utama pada 23 Mei 2008.
Kemudian, SK No. 20/KPTS/BLHD/2008 tanggal 22 Desember 2008 tentang Persetujuan Amdal kepada PT Gorby Putra Utama, IUP-OP Nomor 002/KPTS/DISTAMBEN/2009 tertanggal 1 Juni 2009, dikeluarkan oleh Bupati Musi Rawas yang jangka waktu berlaku IUP 20 tahun atau sampai 31 Mei 2029.
Selain itu, status PT GPU tercatat Clear and Clean (CnC) berdasar pengumuman Nomor 2432/07/SDB/2011 tertanggal 30 Juni 2011, dan sudah diberikan Sertifikat Clear and Clean (CnC) oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM berdasarkan Keputusan No. 38/BB/03/2012 tanggal 6 Desember 2012.
Farid menceritakan, tindakan premanisme yang dilakukan PT SKB telah terjadi kurang lebih 10 tahun atau sejak 2014. Akibatnya, aktivitas PT GPU di tambang PIT Jaya dan PIT Agria terhenti total.
"Parahnya, ribuan karyawan dan tenaga kerja yang bergantung pada sektor pertambangan PT GPU terancam hilang sumber mata pencahariannya. Negara dirugikan karena pemasukan PPN, royalti, penghasilan negara di sektor perpajakan pertambangan menjadi terganggu," kata Farid.
Menurut Farid, aksi premanisme itu dilakukan dengan mengerahkan ratusan orang preman mengunakan baju karyawan PT SKB untuk mengganggu kegiatan pertambangan PT GPU di wilayah PIT Jaya-Blok Jaya Desa Beringin Makmur II.
"Mereka rombongan preman ini menghentikan aktivitas pertambangan dengan cara mengadang dengan barisan massa ratusan orang, membuat parit gajah, dan memblokir alat berat milik PT Gorby Putra Utama," kata Farid.
Tindakan pidana penghalangan kegiatan tambang sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-undang Minerba kembali memuncak pada 1 dan 2 Mei 2024 di Areal IUOP PT GPU di Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara. Saat itu, oknum dari PT SKB menggunakan alat berat untuk menghalangi akses jalan pertambangan.
"Bahkan, mereka diduga telah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 335 KUHPidana dengan cara mengancam membakar alat berat dan menembak operator PT GPU," kata Farid.
Farid menjelaskan, izin PT SKB berasal dari Musi Banyuasin namun beroperasi di Musi Rawas Utara. Sehingga, dia menduga aksi premanisme itu dilakukan dengan tujuan ingin menguasai batubara PT GPU dan perusahaan yang ada di Musi Rawa Utara. Lebih parahnya, kata dia, PT SKB masih mau beroperasi di Musi Rawa Utara padahal izin perusahaannya telah dicabut Kementerian ATR/BPN.
Farid juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada yang sudah bekerja profesional menindak aksi premanisme tersebut.
Farid mengajak semua pihak terus mendukung ketegasan Polri memberangus cara-cara kotor perusahaan tambang untuk menguasai lahan secara ilegal.
Terakhir, dia berharap kepolisian tidak mundur menindak pelaku aksi premanisme yang merintangi kegiatan tambang PT GPU.
"Kita semua masyarakat Indonesia harus mendukung Polri Presisi yang menjalankan fungsi mengayomi dan melindungi rakyat Indonesia. Kami berkeyakinan Bapak Kapolri melakukan penegakan hukum dan tindak tegas aksi premanisme di seluruh wilayah Indonesia, khususnya Musi Rawas Utara, demi memberikan rasa aman terhadap investasi dan masyarakat," tutupnya.
PT GPU telah melakukan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan tambang yang sah ke Bareskrim Mabes Polri. Permintaan bantuan resmi ke penegak hukum itu dilakukan PT GPU dalam upaya menjamin kelancaran aktivitas pertambangan dari gangguan dan upaya penyetopan kegiatan tambang.
Atas peristiwa yang terjadi pada Mei 2024 itu, Direktorat Tipiter Mabes Polri telah mengamankan 2 alat berat milik PT SKB. Bahkan, 2 oknum suruhan PT SKB, yakni Indra dan Jumadi yang diduga sebagai koordinator lapangan diamankan oleh tim Polri, karena diduga menghalang-halangi dan mengancam kegiatan pertambangan PT GPU.
Tak hanya itu, penegakan hukum dari Direktorat Tipiter Mabes Polri atas tindakan menghalangi kegiatan pertambangan PT GPU juga telah dibuktikan dengan adanya tiga orang diduga preman dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk linggau, pada Jumat, 5 April 2024.
Mereka adalah Syarief Hidayat (52), M Akib Firdaus (50), dan Subandi (49), yang merupakan oknum karyawan atau orang suruhan PT SKB.
Saat ini, status hukum ketiganya di tahap persidangan. Ketiganya telah menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah dan Zubaidi di pengadilan Negeri Lubuklinggau pada 18 April 2024. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved