Ketua Umum PP Pemuda Katolik, Stefanus Gusma, mengatakan, proses kerja penyusunan RUU Penyiaran harus partisipatif, deliberatif, serta paling utama melibatkan insan pers.
Stefanus mengingatkan negara tidak boleh terlalu mengatur bahkan melarang kerja-kerja jurnalistik yang berkembang saat ini. Salah satunya jurnalisme investigasi.
"Negara tidak perlu melarang genre jurnalistik apapun, misalnya jurnalisme investigatif yang diperbincangkan orang banyak. Berbagai produk jurnalistik seperti jurnalisme investigasi yang dihadirkan insan pers adalah bukti demokrasi Indonesia semakin maju dan matang. Banyak contoh jurnalistik investigasi berhasil mengubah keadaan menjadi lebih baik,” kata Stefanus Gusma, kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Selain itu, poin RUU Penyiaran yang disorot Stefanus adalah peralihan penanganan permasalahan jurnalistik yang sebelumnya ditangani Dewan Pers diberikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Gusma mengataan, ranah verifikasi produk jurnalistik sampai tahap penanganan bila terjadi masalah mutlak berada dalam naungan Dewan Pers.
"Bagaimanapun juga, selama ini pihak yang punya kuasa atas karya jurnalistik di Indonesia adalah Dewan Pers dan kinerja mereka sejauh ini sangat optimal dengan konstruksi kelembagaan dan kewenangan yang ada," kata Gusma.
Dari dua hal di atas, Gusma menilai proses politik RUU Penyiaran oleh DPR justru menggambarkan indikasi jelas adanya upaya parlemen untuk mengekang media.
Padahal, kata Gusma, sebagai wakil rakyat semestinya tidak mengekang produk jurnalistik lewat RUU.
"Jangan lupa, berkat kerja keras pers, kerja-kerja baik parlemen juga dapat diketahui publik. Skandal yang merugikan anggaran negara pun dapat diketahui publik sehingga bisa menjadi pembelajaran bersama. Pers adalah bagian dari rakyat, yang berhak menjalankan fungsi check and balances," kata Gusma.
Gusma berharap penataan kewenangan dalam RUU ini tidak menimbulkan tumpang tindih antarlembaga, apalagi sampai menyengsarakan rakyat.
"Pers sebagai pilar keempat demokrasi harus tetap kuat dan independen, bebas dari pengaruh dan kepentingan kelompok tertentu," pungkas Gusma. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved